Drive Paser

Portal Penyimpanan Pegawai Pemerintah Kabupaten Paser

Kebijakan Privasi

Berlaku sejak: [tanggal pemberlakuan] · Versi 1.0

1. Pendahuluan

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Portal Penyimpanan Pegawai (Drive Paser) — dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser — mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data Anda saat menggunakan layanan pada domain drive.paserkab.go.id.

2. Dasar Hukum

Pemrosesan data pada sistem ini mengacu pada:

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  • Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  • Perpres No. 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital;
  • Pedoman teknis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta kontrol SNI ISO/IEC 27001.

3. Data yang Kami Kumpulkan

  • Data identitas kepegawaian: NIP, nama, alamat surel dinas (@paserkab.go.id), jabatan, dan unit kerja/OPD — bersumber dari data yang disediakan admin atau impor SIMPEG.
  • Konten yang Anda unggah: berkas dan folder beserta metadatanya (nama, ukuran, jenis, sidik jari checksum, tanggal).
  • Data teknis & jejak audit: alamat IP, informasi peramban (user-agent), serta catatan waktu dan jenis aktivitas (masuk, unggah, unduh, lihat, ubah, hapus, berbagi, dan tindakan administratif).
  • Data autentikasi: kata sandi yang disimpan dalam bentuk hash, serta kunci dan kode pemulihan verifikasi dua faktor yang disimpan terenkripsi.

Sistem ini tidak menggunakan analitik pihak ketiga, tidak memasang kuki pelacakan, dan tidak mengumpulkan data lokasi presisi.

4. Tujuan Penggunaan

  • Menyediakan penyimpanan dan kolaborasi dokumen dinas antar-pegawai dan antar-OPD;
  • Menegakkan kontrol akses berbasis struktur organisasi (deny-by-default);
  • Menjaga akuntabilitas melalui jejak audit;
  • Menjaga keamanan sistem: pemindaian antivirus, pembatasan laju permintaan, dan deteksi pola akses tidak wajar.

5. Penyimpanan dan Lokasi Data

Seluruh data — metadata maupun isi berkas — disimpan sepenuhnya pada infrastruktur milik Pemerintah Kabupaten Paser (on-premise). Tidak ada data yang dititipkan ke layanan awan pihak ketiga di luar kendali Pemkab. Isi berkas dienkripsi saat disimpan (encryption at rest) dan hanya dapat diakses melalui pemeriksaan izin pada setiap permintaan.

6. Pembagian Data

  • Data pribadi Anda tidak diperjualbelikan dan tidak dibagikan ke pihak ketiga untuk tujuan komersial.
  • Berbagi berkas kepada pegawai atau unit lain sepenuhnya atas kendali Anda sebagai pemilik berkas, dan dapat dicabut kapan saja.
  • Tautan berbagi — termasuk tautan publik berkata sandi — dibuat, diberi masa berlaku, dan dinonaktifkan oleh pemilik berkas.
  • Catatan aktivitas dapat diteruskan ke sistem pemantauan keamanan (SIEM) internal Diskominfo untuk keperluan keamanan siber.
  • Data dapat diungkapkan bila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau permintaan sah dari aparat penegak hukum.

7. Masa Retensi

  • Berkas yang dihapus masuk ke Sampah dan dimusnahkan permanen setelah [30] hari.
  • Jejak audit diarsipkan setiap bulan dan disimpan selama [masa retensi log — mis. 2 tahun].
  • Data akun mengikuti masa kepegawaian; penonaktifan dan penghapusan data akun saat pegawai pensiun, mutasi, atau berhenti mengikuti [SOP pengelolaan akun Diskominfo].

8. Keamanan

Sistem menerapkan pengamanan berlapis: verifikasi dua faktor, kebijakan kata sandi kuat dengan pemeriksaan kebocoran, otorisasi deny-by-default, pembatasan laju permintaan, pemindaian antivirus atas setiap unggahan, header keamanan dan Content Security Policy, serta enkripsi kanal (TLS). Meski demikian, tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal; laporkan dugaan insiden ke kontak di bawah.

9. Hak Anda

Sesuai UU Pelindungan Data Pribadi, Anda berhak untuk:

  • memperoleh informasi dan salinan data pribadi Anda yang diproses;
  • meminta perbaikan data yang tidak akurat (melalui admin sistem atau pemutakhiran SIMPEG);
  • mengajukan keberatan atau pembatasan atas pemrosesan tertentu;
  • mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran pelindungan data.

Permohonan diajukan melalui kontak resmi pada bagian 11.

10. Kuki (Cookies)

Sistem hanya menggunakan kuki yang esensial untuk fungsi dasar: kuki sesi (menjaga status login) dan token anti-pemalsuan permintaan (CSRF). Tidak ada kuki iklan atau pelacakan lintas situs.

11. Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan material akan diumumkan melalui portal ini. Tanggal pemberlakuan terbaru tercantum di bagian atas halaman.

12. Kontak

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser
Alamat: [alamat kantor]
Surel: [email resmi Diskominfo]
Telepon: [nomor telepon]

Bagian bertanda [ … ] perlu dilengkapi oleh Diskominfo sebelum publikasi resmi.

← Kembali